Tiga warga Sei Lepan dan Babalan Kabupaten Langkat pemilik narkotika jenis ganja diringkus Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dari berbagai tempat terpisah setelah pengembangan kasusnya ditindaklanjuti.

Hal itu disampakan Kepala Sub Bagian Humas Polres Langkat AKP Rohmad, di Stabat, Kamis.

Rohmad menjelaskan pada mulanya aparat Reskrim Pangkalan Brandan atas perintah Kapolsek AKP P S Simbolon SH kepada Kanit Reskrim Iptu Dedy Y P Ginting SH, menangkap Hendra Suyatno (43) warga Jalan Telaga Said Gang M Yasin Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan.

Baca juga: Sesak napasnya tak kunjung sembuh seorang kakek di Kuala Langkat gantung diri

Dari penangkapan terhadap tersangka Hendra Suyatno di Jalan Lintas Medan Banda Aceh Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan ditemukan lima bungkus kertas warna coklat ukuran kecil yang didalamnya diduga narkotika jenis daun ganja kering dan reskuker dengan berat 8,57 gram ganja kering.

Lalu petugas Polsek Pangkalan Brandan mengembangkan kasus itu dan menangkap Tommy Susanto (42) warga Jalan Cilapap Desa Puraka I Kecamatan Sei Lepan ditemukan barang bukti 17 bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan bruto 100 gram.

Baca juga: Warga Besitang pemilik sabu menyerah setelah dikejar hingga ke Paluh Sei Besitang

Selanjutnya ada 16 bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering 300 gram, satu bungkus goni warna putih berisikan narkotika jenis daun ganja kering 1.500 gram, satu timbangan, satu tas sandang warna ungu.

Penangkapan terhadap tersangka itu lalu dikembangkan polisi lagi dilapangan dan menangkap Andika Pramono (33) warga Jalan Telaga Said Gang Teladan Kecamatan Sei Lepan.

"Dari tersangka turut juga diamankan barang bukti dua bungkus plastik ganja 5,21 gram. Para tersangka ini diperiksa intensif di Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020