Polres Simalungun menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kawasan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba AKP Eduar Tobing, Sabtu (4/1), memaparkan kronologis penangkapan yang diawali dari informasi masyarakat.

Diinformasikan, di kompleks hotel di kawasan Nagori (Desa) Parapat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Simalungun ungkap 22 kasus judi tebak angka tahun 2019

Baca juga: Polres Simalungun gelar pengungkapan kasus tahun 2019

Setelah  melakukan penyelidikan, pada Kamis (2/1) pukul 16.00 WIB, anggota Unit Opsnal Satres Narkoba menangkap MPG (36) warga Desa Parsaoran Kabupaten Tobasa dan RAP (28) warga Kelurahan Tigaraja Kabupaten Simalungun.

Pada diri kedua tersangka ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, dan tiga bungkus lainnya bekas sabu, serta perlengkapan pendukungnya.

Hasil pengembangan, dalam satu jam, tersangka PG (30) warga Desa Parsaoran Parsaoran dengan barang bukti satu bungkus plastik diduga berisi sabu, timbangan, buku catatan penjualanan.

Namun, dalam pengembangan menangkap tersangka pemasoknya, RG, tersangka MPG dan PG melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas menembak keduanya di bagian kaki.

Setelah menjalani perawatan medis, kedua tersangka dan tersangka RAP berikut barang bukti diamankan keke mapolres di Pamatang Raya.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020