Mislan alias Lan, pelaku pencurian tambak udang milik Ng Jat Yeng alias Yenry (60), warga Jalan Sudirman Nomor 75 Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Mislan yang merupakan warga Dusun X Anak Sungai Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH di Stabat, Senin, menyebutkan bahwa pihaknya menerima pengaduan warga terkait pencurian di tambak udang tersebut dan kemudian bersama Kanit Pidum Iptu Bram Chandra, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Mislan aliasn Lan.
Baca juga: Warga Gebang Langkat ditangkap bawa sabu-sabu
Baca juga: Bandar sabu asal Secanggang Langkat dilumpuhkan dengan timah panas
Berdasarkan pengaduan korban, tambak udangnya di Dusun VI Dusun Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura telah dicuri orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp100 Juta.
Salah seorang saksi, Parjan, mengatakan tambak udang milik pelapor telah dirampok. Menurut keterangan Parjan, tiga kolam berisi udang 1,5 ton telah dikuras para pelaku.
Saksi juga mengatakan ada barang lain yang diambil pelaku pada saat itu, yaitu kabel kincir dengan panjang 500 meter merek Visikom, satu travo las, dua senapan angin merek Canon dan merek Apache Super, satu tang press, dua jala udang, dua speaker, satu kipas angin, satu jam tangan, satu unit handphone merek Vivo Redmi lima warna silver, satu handphone merek Mito warna hitam dan satu handphone Samsung warna hitam.
Baca juga: Polisi tangkap Andi pengedar sabu-sabu di Pangkalan Susu
Baca juga: Bawa ganja dari Aceh tujuan Belawan, Saiful ditangkap Polisi Langkat
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp100 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres guna dilakukan proses hukum.
Kanit Pidum Iptu Bram Chandra menjelaskan, pada Minggu (22/12) pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka Miskan alias Lan sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut ia bersama anggota melakukan penyelidikan di seputaran rumah tersangka dan selanjutnya melakukan penggerebekan.
Tersangka sempat melawan petugas saat hendak ditangkap, sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui kalau dia melakukan pencurian tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Mislan yang merupakan warga Dusun X Anak Sungai Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH di Stabat, Senin, menyebutkan bahwa pihaknya menerima pengaduan warga terkait pencurian di tambak udang tersebut dan kemudian bersama Kanit Pidum Iptu Bram Chandra, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Mislan aliasn Lan.
Baca juga: Warga Gebang Langkat ditangkap bawa sabu-sabu
Baca juga: Bandar sabu asal Secanggang Langkat dilumpuhkan dengan timah panas
Berdasarkan pengaduan korban, tambak udangnya di Dusun VI Dusun Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura telah dicuri orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp100 Juta.
Salah seorang saksi, Parjan, mengatakan tambak udang milik pelapor telah dirampok. Menurut keterangan Parjan, tiga kolam berisi udang 1,5 ton telah dikuras para pelaku.
Saksi juga mengatakan ada barang lain yang diambil pelaku pada saat itu, yaitu kabel kincir dengan panjang 500 meter merek Visikom, satu travo las, dua senapan angin merek Canon dan merek Apache Super, satu tang press, dua jala udang, dua speaker, satu kipas angin, satu jam tangan, satu unit handphone merek Vivo Redmi lima warna silver, satu handphone merek Mito warna hitam dan satu handphone Samsung warna hitam.
Baca juga: Polisi tangkap Andi pengedar sabu-sabu di Pangkalan Susu
Baca juga: Bawa ganja dari Aceh tujuan Belawan, Saiful ditangkap Polisi Langkat
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp100 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres guna dilakukan proses hukum.
Kanit Pidum Iptu Bram Chandra menjelaskan, pada Minggu (22/12) pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka Miskan alias Lan sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut ia bersama anggota melakukan penyelidikan di seputaran rumah tersangka dan selanjutnya melakukan penggerebekan.
Tersangka sempat melawan petugas saat hendak ditangkap, sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui kalau dia melakukan pencurian tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019