Saiful Amri (38) warga Dusun Bayu, Desa Ring Blangmangat, Kecamatan Sanderara Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap Satnarkoba Polres Langkat karena membawa ganja seberat 5 kilogram dengan tujuan Belawan, Kota Medan.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Rabu.

Penangkapan itu dilakukan Rabu (18/12) pagi sekitar pukul 06.15 WIB. Adapun barang bukti antara lain lima bal/bungkus ganja kering dengan berat kotor sekitar 5.000 gram, satu ransel warna abu-abu.

Baca juga: Bandar sabu asal Secanggang Langkat dilumpuhkan dengan timah panas

Penangkapan itu dilakukan di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada penumpang bus Kurnia dengan nomor polisi BL 7392 PB dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Coba rebut senjata petugas, dua penyabu di Langkat dilumpuhkan

Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit I Iptu Rudi Sahputra SH dan tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Hasil lidik sekitar pukul 06.00 WIB terpantau sebuah bus sesuai identitas yang diinformasikan melintas dan dilakukan pemberhentian.

Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan membawa tas ransel dan diletakkan di bawah kakinya, lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang.

Baca juga: Polisi di Pangkalan Brandan tangkap warga Depok bawa ganja

Baca juga: Lima pemilik ganja ditangkap Polisi Pangkalan Brandan Langkat

Hasil penggeledahan oleh tim berhasil menemukan satu tas ransel warna abu-abu berisikan lima bal/bungkus ganja yg dibalut lakban warna coklat.

Kasat Res Narkoba Adi Haryono melakukan interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa tersangka membeli ganja dari seorang laki-laki bernama MD warga Lhokseumawe Aceh dengan harga Rp500.000 per kilogram.

Selanjutnya tersangka berencana akan menjual ganja tersebut kepada seseorang di Belawan dengan harga Rp1.200.000 per kilogram.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019