Yusuf alias Iyus (24) warga Dusun Gotong Royong Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, seorang bandar dengan barang bukti 5 gram sabu-sabu siap edar, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya karena melawan petugas saat diamankan.

Kapolsek Secanggang Iptu M Sebayang, SH, di Secanggang, Rabu, menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, SH di Lingkungan I Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang.

Dari penangkapan terhadap Yusuf alias Iyus ini diamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5 gram.

Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah dengan nopol BK 2893 PBF dan uang tunai hasil penjualan Rp250.000.

Disampaikannya, pada Senin (16/12) lalu Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli yang diduga narkotika jenis sabu di Lingkungan I Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.

Personel unit Reskrim Polsek Secanggang kemudian bergerak menuju TKP dan melihat pelaku melintas di jalan umum di Kelurahan Hinai Kiri dengan mengendarai sepeda motor.

Anggota Reskrim lalu melakukan pengejaran. Setelah tertangkap, personel melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di sepeda motor pelaku.

Pelaku mengakui barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang akan ia edarkan.

Akan tetapi, saat akan dibawa ke Mapolsek Secanggang, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga Kanit Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kiri pelaku.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019