Simalungun (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap seorang pria 21 tahun, dugaan kasus pencabulan terhadap seorang pelajar, Senin (9/12).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebut, tersangka WG ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan, tim Polres Simalungun melibatkan perangkat desa dan diketahui pihak keluarga tersangka.
Dijelaskan, tersangka berniat mencabuli korban di satu fasilitas pendidikan, tetapi diketahui tiga warga desa pada 8 September 2024.
Tersangka melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi, meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.