Upah Minimum Kabupaten Langkat untuk tahun 2020 berdasarkan hasil kesepakatan yang sudah diputuskan bersama sebesar Rp 2.711.000 per bulannya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Langkat Rajanami, di Stabat, Sabtu.

Rajanami menyampaikan keputusan penetapan UMK itu dilakukan dalam rapat sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Langkat dan telah menetapkan tahun 2020 sebesar Rp 2.711.000.

Untuk itu pihaknya sangat berharap apa yang sudah diputuskan dan disepakati bersama dengan dihadiri lintas instansi, pengusaha maupun juga pihak terkait lainnya dapat dilaksanakan, pintanya.

Keputusan penetapan UMK itu sudah dikaji secara bersama-sama dengan meninjau dari berbagai aspek yang ada.

Nantinya setelah ditandatangani oleh Bupati Terbit Rencana Peranginangin baru kita bawa ke Gubernur Sumatera Utara untuk ditandatangani.

Setelah itu,  Rajanami berharap semoga UMK ini dapat menjadi acuan di lapangan nantinya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019