Medan (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan berinisial BIN resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,13 miliar.
“Tersangka BIN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma di Medan, Kamis (13/11).
Fajar menjelaskan, selain BIN, penyidik juga menahan MH, Direktur CV Global Mandiri, yang berperan sebagai pelaksana kegiatan Medan Fashion Festival.
“Hari ini sebenarnya kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun yang datang memenuhi panggilan penyidik hanya dua orang, yaitu BIN dan MH,” ujar Fajar.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dengan alasan sakit.
“ES belum menghadiri panggilan. Penasihat hukumnya datang membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.
Menurut Fajar, penetapan dan penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak Rp4,85 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan prosedur dan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Akibat perbuatan para tersangka, lanjutnya, tim audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.132.000.000 atau Rp1,13 miliar.
“Penyidik menemukan bahwa BIN selaku pengguna anggaran dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya. Selain itu, ada pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan,” jelas Fajar.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Fajar menegaskan tim penyidik Pidsus Kejari Medan akan terus mendalami kasus tersebut untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Fajar.
