Untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menggelar sosialisasi Jaksa Garda Desa.

Sosialisasi ini dilaksanakan bersama Pemkab Tapanuli Selatan, digelar di Gedung Serbaguna Al Hadid Desa Simaninggir Kecamatan Sipirok, Rabu (2/10).

Pesertanya Kades, Sekdes, Kaur Keuangan, Perangkat Desa, TPK, Ketua BPD, LPMD, Kepala Kampung,  Tokoh Masyarakat dari 11 Desa se Kecamatan Sipirok.

Dengan narasumber dari Kejari Mirza Erwinsyah SH, MH (Kasi Intel), Amardi Barus (Kasi Perdata dan TUN), Ahbym Faizan, SH (Kasi Pidum), Harry Shanjaya (Jaksa), mewakili Kadis PMD Tapanuli Selatan, Ricky H. SRG S.IP, dan Kasi Pembangunan Kecamatan Sipirok.

Sosialisasi jaksa garda desa ini juga merupakan lanjutan kegiatan kerjasama dan MoU antara Kejaksaa RI,  Kemendes, dan Kemendagri akan pentingnya pengelolaan keuangan desa agar tidak diselewengkan atau di korupsi. 

Baca juga: Dolly Pasaribu siap maju di Pilkada Tapsel 2020

"Sosialisasi ini juga merupakan langkah kejaksaan melakukan pencegahan dini agar pemerintahan desa dalam menggunakan dana desa bisa selamat atau tidak tersandung kasus hukum, sesuai harapan pemerintah," katanya. 

Pun demikian, pihak kejaksaan tidak akan sungkan-sungkan atau bertindak tegas melakukan tindakan hukum apabila dana desa dipermainkan. 

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini penggunaan dana desa di daerah ini berjalan sesuai harapan," tegas Mirza salah satu narasumber.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019