Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap dua tersangka pemilik 500 gram ganja dari Jalan Pompa Air dan Jalan Pelabuhann Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, di Stabat, Sabtu.

Penangkapan pertama terhadap tersangka Irwansyah (55) warga Jalan Sei Bilah Gang Meriam Kecamatan Sei Lepan, lalu pengembangan dilakukan ditangkap tersangka Arvah Hamzah (28) warga Jalan Pelabuhan Kecamatan Sei Lepan.

Dari penangkapan terhadap keduanya diamankan barang bukti satu bal ganja kering yang dilapis plastik warna hitam dengan dengan berat kotor sekitar 500 gram dan satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Langkat itu menyampaikan penangkapan itu berdasarkan pengaduan dari SMS yg menginformasikan bahwa di Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, adanya beberapa orang laki-laki yang mengedarkan narkotika.

Atas informasi petugas lalu melakukan penyelidikan maka ditangkap tersanhka Irwansyah kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP dan berhasil menemukan satu bal ganja kering yang berada di dalam jok sepeda motor merek honda beat warna hitam yang dibawa tersangka, katanya.

Lalu petugas melakukan introgasi terhadap tersangka ini menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Arvah Hamzah, dimana teraangka ini menjual ganja tersebut seharga Rp 800.000.

Kini kedua tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019