Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang mucikari SI (49), warga Jalan Bakti Luhur Kecamatan Medan Helvetia, lantaran memperdagangkan wanita muda kepada lelaki hidung belang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (30/7), mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya perdagangan wanita via handphone.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya seorang wanita yang mengantarkan wanita muda ke salah satu hotel di Medan pada Rabu (25/7).

Setibanya di lokasi, petugas melihat ada seorang wanita dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi sebelumnya, dan  langsung membuntuti wanita tersebut.

"Saat hendak masuk ke dalam kamar hotel, petugas mengamankan pelaku dan wanita muda tersebut," jelasnya.

Baca juga: Polisi tembak mati begal sadis di Medan

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual wanita muda itu kepada lelaki hidung belang yang memesannya dengan harga Rp2 juta.

"Setelah uang diterima korban akan memberikan uang senilai Rp500 ribu kepada pelaku," lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp2 juta dan handphone berisi SMS pembicaraan pelaku dengan pria hidung belang tersebut.

"Untuk pelaku diancam dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TP TPPO dan atau Pasal 296 KUHPidana," ungkapnya.
 

Baca juga: Polisi tembak tersangka pelaku pembunuh Heriawati Boru Siagian

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019