Martua Situmorang, tokoh pers Tapanuli Utara yang merupakan mantan pemimpin redaksi majalah mingguan "Bonapasogit" mengaku sangat menyesalkan tindakan oknum Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Juanda Hutauruk yang melarang wartawan untuk membawa "handphone" saat akan melakukan konfirmasi wartawan atas penanganan dugaan korupsi di wilayah itu.

"Saya pribadi sangat kesal mendengar hal itu (pelarangan). Jelas-jelas saya sangat menyesalkannya," terang Martua, Kamis (11/7).

Menurutnya, tidakan pelarangan tersebut sangat mencederai semangat demokrasi negeri ini yang mengakomodir kebebasan pers itu sendiri.

"Sekalipun memang ada aturan internal kejaksaan yang memuat soal larangan tersebut. Harus bisa diterapkan tanpa mengangkangi kebebasan yang diatur dalam undang-undang pers nomor 40/1999," sebutnya.

Dikatakan, seluruh masyarakat, khususnya para pejabat pelayanan publik selayaknya memahami kinerja pers yang bekerja dengan menggunakan peralatan pendukung seperti HP, yang dewasa ini dapat digunakan sebagai alat pemotret dan perekam demi kelancaran tugas jurnalistik.

"Sekarang ini, bagi wartawan, HP itu ibarat cangkulnya seorang petani, yang dipergunakan wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistiknya," ujarnya.

Baca juga: Oknum jaksa larang wartawan bawa HP saat konfirmasi, PWI: Arogansi pejabat

Disebutkan, jika seandainya konfirmasi tanpa rekaman pembicaraan dilakukan. Hal tersebut, kata dia, justru sangat melemahkan keakurasian materi pemberitaan.

"Satu hal yang menjadi dugaan saya, jangan-jangan ada sesuatu hal yang disembunyikan, hingga mengundang kekhawatiran si oknum agar jangan sampai terungkap apalagi dengan bukti rekaman video, foto, atau lainnya. Tetapi, mudah-mudahan saja saya salah. Namun, mengungkap hal itu pantas menjadi tantangan bagi wartawan," imbuhnya.

Sebelumnya, saat sejumlah pewarta akan melakukan konfirmasi langsung terkait penanganan dugaan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara pada Senin (8/7), Kasipidsus Juanda Hutauruk melakukan pelarangan bagi wartawan untuk membawa HP di gedung Adhyaksa setempat.

Belum diketahui secara pasti kenapa Kasipidsus yang baru dua bulan bertugas di Taput itu melarang wartawan membawa HP yang ingin melakukan konfirmasi langsung ke ruangannya.

Baca juga: Aneh, jaksa di Taput larang wartawan bawa HP saat konfirmasi dugaan korupsi

Baca juga: Kasipidsus larang wartawan konfirmasi bawa HP, Kajari Taput: Itu sikap pribadi
 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019