Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Tatang Darmi mengungkapkan, larangan bagi wartawan untuk membawa telepon seluler atau "handphone" saat melakukan konfirmasi dugaan korupsi kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Juanda Hutauruk adalah sikap pribadi yang bersangkutan.

"Itu pribadi yang bersangkutan (Kasipidsus), mungkin karena belum kenal. Tapi nanti akan saya sampaikan agar wartawan jangan dilarang masuk membawa handphone," sebut Tatang kepada wartawan via selulernya, Selasa (9/7).

Menurutnya, hal tersebut hanya masalah sepele yang tidak perlu dibesar-besarkan.

"Itu masalah sepele, seharusnya tidak usah tersinggunglah," ujarnya.

Dikatakan, larangan membawa HP seperti yang diungkapkan Kasipidsus Janda Hutauruk, tidaklah benar.

"Itu tidak masalah. Tapi, sabar ajalah. Mungkin orang disamaratakannya," imbuhnya.

Sebelumnya, saat sejumlah pewarta akan melakukan konfirmasi langsung terkait penanganan dugaan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Kasipidsus Juanda Hutauruk melakukan pelarangan bagi wartawan untuk membawa HP di gedung Adhyaksa setempat.

Belum diketahui secara pasti kenapa Kasipidsus yang baru dua bulan bertugas di Taput itu melarang wartawan membawa HP yang ingin melakukan konfirmasi langsung ke ruangannya.

Baca juga: Aneh, jaksa di Taput larang wartawan bawa HP saat konfirmasi dugaan korupsi

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019