Tapanuli Utara (ANTARA) - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara berhasil memenangkan perkara perdata di tingkat peninjauan kembali atas aset sebidang tanah dengan luas 15.000 m2, lokasi berdirinya SMP Negeri 6 Tarutung di Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung.
"Berdasarkan pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh JPN Kejari Taput, Hakim Agung yang memeriksa putusan perkara tersebut akhirnya memutuskan dan menyatakan melalui putusan PK oleh Mahkamah Agung RI tanggal 29 November 2024 nomor: 784 PK/Pdt/2024, bahwa sebidang tanah dengan luas 15.000 m2 berdasarkan surat hak pengelolaan nomor 1 Desa Parbaju Julu tanggal 15 maret 2000 adalah sah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Donny K Ritonga, Kamis (13/2).
Disebutkan, perkara berawal dari adanya gugatan terhadap kepemilikan aset daerah berupa sebidang tanah dengan luas 15.000 m2 berdasarkan surat hak pengelolaan nomor 1 Desa Parbaju Julu tanggal 15 Maret 2000 oleh PT Anjur Banuara.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, termasuk di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai tingkat kasasi hakim menyatakan bahwa PT Anjur Banuara berhak atas hak pengelolaan lahan tersebut.
Atas perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Taput melalui Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Roi Baringin Tambunan, Satria Agustina, David Tambunan, Andrea Crystoper Silalahi, melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1216 K/Pdt/2023 tanggal 14 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 241/Pdt/2020/PT Mdn tanggal 21 Juli 2020 Jo putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 52/Pdt.G/2019/PN Trt tanggal 15 Januari 2020 atas gugatan PT Anjur Banuara (penggugat) melawan Bupati Tapanuli Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Taput (para tergugat) terkait perbuatan melawan hukum.
Jaksa Pengacara Negara bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara kekayaan dan aset negara/daerah dengan melakukan peninjauan kembali dan memenangkan perkara tersebut.
Aset yang berhasil diamankan ini memiliki nilai yang signifikan bagi daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, dan berdasarkan nilai NJOP daerah lahan tersebut senilai Rp.400.000 per meter x 15.000 m2, total senilai Rp.6.000.000.000.
"Kita sangat bersyukur atas kemenangan ini. Ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga dan mengamankan aset negara. Kemenangan ini juga merupakan hasil kerja keras dari tim JPN yang telah bekerja tanpa lelah," terang Donny K Ritonga.
Menurutnya, keberhasilan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran JPN dalam menjaga kepentingan negara.
JPN tidak hanya bertugas mewakili pemerintah dalam perkara perdata, tetapi juga memberikan bantuan hukum dan membantu dalam penyelesaian sengketa secara litigasi maupun non litigasi.
"Harapan kita, kembalinya aset ini ke pangkuan pemerintah daerah dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Tapanuli Utara, dan dapat digunakan untuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, atau program-program lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Kemenangan JPN dalam perkara ini juga menjadi contoh bagi daerah lain untuk terus berupaya menjaga dan mengamankan aset-aset negara," tukasnya.