Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Chandra Irawan dalan sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 menyebutkan tidak ada pihak yang protes pengesahan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimajukan.

Chandra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6) menjawab pertanyaan hakim Suhartoyo soal jadwal pengumuman hasil pilpres KPU yang maju sehari ke tanggal 21 Mei.

"Tidak ada yang protes, tidak ada yang keberatan sejauh yang saya ingat," ujar Chandra.

Suhartoyo mempertanyakan apakah Chandra mengetahui tanggal pengumuman hasil rekapitulasi sebenarnya, dan adakah forum dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil nasional untuk meminta persetujuan pengumuman hasil pilpres yang dimajukan sehari.

Chandra menyebutkan dirinya mengetahuI secara pasti jadwal pengumuman hasil rekapitulasi KPU sebenarnya adalah tanggal 22 Mei.

Ia melanjutkan pada pada 21 Mei, seluruh pihak saksi baik dari Badan Pemenangan Nasional maupun Tim Kampanye Nasional telah dimintakan persetujuan dalam tahapan rekapitulasi terakhir di Provinsi Papua.

Chandra membenarkan asumsi hakim terkait adanya beberapa tanggapan dari para saksi terkait dengan jadwal mengapa harus diumumkan tanggal 21 Mei.

"Ada forum persetujuan untuk minta pengesahan, tapi tidak ada yang protes kenapa harus dimajukan tanggal 21 Mei," ujar dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019