Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan semua pihak harus mewaspadai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, serta mengimbau segenap tokoh dan pengelola lembaga pendidikan di Kota Binjai untuk terus waspada.
Hal itu disampaikannya di Binjai, Rabu, didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut Muniruddin, saat melakukan pertemuan dengan Wali Kota Binjai Muhammad Idaham, usai melakukan sosialisasi hak dan perlindungan anak dalam mewujudkan sekolah ramah anak.
"Saya ingatkan kepada seluruh pihak dan peserta yang hadir di sini, mohon mewaspadai kehadiran predator anak di sekolah. Sebab sekolah merupakan lingkungan yang sangat rentan terjadi tindakan kekerasan kepada anak," katanya.
Arist Merdeka Sirait menjelaskan berdirinya Komnas Perlindungan Anak di Indonesia, diawali dengan konferensi PBB tahun 1989. Pada 25 Agustus 1990 Republik Indonesia langsung mengimplementasikannya.
"Sejak saat itu pula RI wajib merealisasikan aturan terkait hak dan perlindungan anak melalui Undang-Undang Nasional," sambungnya.
Pada tahun 1998 digagas UU Perlindungan bersamaan dengan dibentuknya Komnas PA, akhirnya pada tahun 2002 lahirlah UU Perlindungan Anak. Selain memberikan perlindungan terhadap segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, Komnas PA juga bertugas untuk melakukan sosialisasi.
Tujuannya tidak lain untuk menciptakan desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota dan sekolah ramah anak, melalui program gerakan perlindungan anak terpadu kepada masayarakat, lembaga pemerintah, swasta, dan sekolah.
Arist menegaskan ada sepuluh hak anak yang wajib hukumnya dipenuhi antara lain, hak bermain, hak atas pendidikan, hak perlindungan, nama, dan kebangsaan, hak atas makanan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak rekreasi, hak kesamaan dan peran dalam pembangunan.
"Angka nasional kejahatan terhadap anak mencapai 58 persen, yang didominasi oleh kejahatan seksual. Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat kejahatan seksual, angkanya terus meningkat pelakunya tidak lain adalah orang terdekat. Artinya rumah, lingkungan sekolah, ruang tempat bermain anak sudah tidak aman," tegasnya.
Ruang-ruang publik juga sudah menjadi ancaman, bukan hanya di kota besar tetapi sudah merambah ke desa-desa. Hal tersebut diakibatkan telah merajalelanya penayangan pornograpi dan pornoaksi yang sangat mudah diakses.
Wali kota Binjai Muhammad Idaman yang diwakilkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Indriyani menegaskan anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bagi pembangunan yang berkesinambungan. Kepentingan yang utama untuk tumbuh kembang anak harus mendapat prioritas yang tinggi .
Perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, saat ini terlebih lagi dengan adanya dampak negatif dari kemajuan teknologi dan informasi yang sda dewasa ini, memberikan pengaruh buruk terhadap tumbuh kembang anak, mulai dari eksploitasi anak secara ekonomi, kekerasan seksual dan fisik terhadap anak maupun bentuk pelanggaran hak anak yang semakin hari semakin meningkat.
"Semoga kehadiran Arist Merdeka Sirait ,menjadi satu kesempatan bagi kita untuk memperoleh pemahaman dan pencerahan yang lebih baik untuk meningkatkan upaya dalam melindungi anak, serta mengurangi kekerasan terhadap anak ke depannya," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu disampaikannya di Binjai, Rabu, didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut Muniruddin, saat melakukan pertemuan dengan Wali Kota Binjai Muhammad Idaham, usai melakukan sosialisasi hak dan perlindungan anak dalam mewujudkan sekolah ramah anak.
"Saya ingatkan kepada seluruh pihak dan peserta yang hadir di sini, mohon mewaspadai kehadiran predator anak di sekolah. Sebab sekolah merupakan lingkungan yang sangat rentan terjadi tindakan kekerasan kepada anak," katanya.
Arist Merdeka Sirait menjelaskan berdirinya Komnas Perlindungan Anak di Indonesia, diawali dengan konferensi PBB tahun 1989. Pada 25 Agustus 1990 Republik Indonesia langsung mengimplementasikannya.
"Sejak saat itu pula RI wajib merealisasikan aturan terkait hak dan perlindungan anak melalui Undang-Undang Nasional," sambungnya.
Pada tahun 1998 digagas UU Perlindungan bersamaan dengan dibentuknya Komnas PA, akhirnya pada tahun 2002 lahirlah UU Perlindungan Anak. Selain memberikan perlindungan terhadap segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, Komnas PA juga bertugas untuk melakukan sosialisasi.
Tujuannya tidak lain untuk menciptakan desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota dan sekolah ramah anak, melalui program gerakan perlindungan anak terpadu kepada masayarakat, lembaga pemerintah, swasta, dan sekolah.
Arist menegaskan ada sepuluh hak anak yang wajib hukumnya dipenuhi antara lain, hak bermain, hak atas pendidikan, hak perlindungan, nama, dan kebangsaan, hak atas makanan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak rekreasi, hak kesamaan dan peran dalam pembangunan.
"Angka nasional kejahatan terhadap anak mencapai 58 persen, yang didominasi oleh kejahatan seksual. Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat kejahatan seksual, angkanya terus meningkat pelakunya tidak lain adalah orang terdekat. Artinya rumah, lingkungan sekolah, ruang tempat bermain anak sudah tidak aman," tegasnya.
Ruang-ruang publik juga sudah menjadi ancaman, bukan hanya di kota besar tetapi sudah merambah ke desa-desa. Hal tersebut diakibatkan telah merajalelanya penayangan pornograpi dan pornoaksi yang sangat mudah diakses.
Wali kota Binjai Muhammad Idaman yang diwakilkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Indriyani menegaskan anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bagi pembangunan yang berkesinambungan. Kepentingan yang utama untuk tumbuh kembang anak harus mendapat prioritas yang tinggi .
Perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, saat ini terlebih lagi dengan adanya dampak negatif dari kemajuan teknologi dan informasi yang sda dewasa ini, memberikan pengaruh buruk terhadap tumbuh kembang anak, mulai dari eksploitasi anak secara ekonomi, kekerasan seksual dan fisik terhadap anak maupun bentuk pelanggaran hak anak yang semakin hari semakin meningkat.
"Semoga kehadiran Arist Merdeka Sirait ,menjadi satu kesempatan bagi kita untuk memperoleh pemahaman dan pencerahan yang lebih baik untuk meningkatkan upaya dalam melindungi anak, serta mengurangi kekerasan terhadap anak ke depannya," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019