Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), memusnahkan 13.418 keping kartu tanda penduduk elektronik invalid atau rusak untuk menghindari timbulnya fitnah apalagi menjelang Pemilu 2019.
Pemusnahan KTP-el tersebut dilakukan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tapanuli Selatan di Jalan Lafran Pane, Sipirok, Jumat (21/12) sore oleh Bupati setempat Syahrul M.Pasaribu.
Turut menyaksikan pemusunahan KTP - el tersebut Kapolres Tapse AKBP Irwa Zaini Adip, Kajari Tapsel Tiyas Widiarto, mantan Dirut TSM Syamsul Qamar, Kabag Hukum Tapsel Mohd. Said Nasution, Kaban Kesbang Tapsel Hamdy Pulungan, dan Sekretaris Disdukcapil Tapsel Ambia.
Selain rusak belasan ribu keping KTP-el yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut termasuk proses pergantian dan masa tidak berlaku sejak pelayanan tahun 2015.
"Kegiatan Pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik juga menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid,"katanya.
Selain itu Syahrul juga menekankan kepada Disdukcapil agar tetap melayani dengan baik bagi wajib KTP termasuk remaja memasuki usia 17 tahun untuk menjaga hak pilihnya pada Pemilu serentak 2019 mendatang.
"Semua yang dilakukan ini tidak lepas wujud keseriusan pemerintah mulai dari Pusat hingga Daerah serta upaya menghilangkan imej negatif dan demi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI,"pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Pemusnahan KTP-el tersebut dilakukan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tapanuli Selatan di Jalan Lafran Pane, Sipirok, Jumat (21/12) sore oleh Bupati setempat Syahrul M.Pasaribu.
Turut menyaksikan pemusunahan KTP - el tersebut Kapolres Tapse AKBP Irwa Zaini Adip, Kajari Tapsel Tiyas Widiarto, mantan Dirut TSM Syamsul Qamar, Kabag Hukum Tapsel Mohd. Said Nasution, Kaban Kesbang Tapsel Hamdy Pulungan, dan Sekretaris Disdukcapil Tapsel Ambia.
Selain rusak belasan ribu keping KTP-el yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut termasuk proses pergantian dan masa tidak berlaku sejak pelayanan tahun 2015.
"Kegiatan Pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik juga menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid,"katanya.
Selain itu Syahrul juga menekankan kepada Disdukcapil agar tetap melayani dengan baik bagi wajib KTP termasuk remaja memasuki usia 17 tahun untuk menjaga hak pilihnya pada Pemilu serentak 2019 mendatang.
"Semua yang dilakukan ini tidak lepas wujud keseriusan pemerintah mulai dari Pusat hingga Daerah serta upaya menghilangkan imej negatif dan demi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI,"pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018