Medan  (Antaranews Sumut) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas berharap pengawasan bersama penanganan kegiatan usaha pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa dengan Polri yang sudah dilakukan di Jakarta bisa diterapkan di daerah termasuk Sumut.

"Pengawasan bersama dilakukan untuk kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan kepada konsumen ditengah adanya potensi kecurangan," ujar Komite BPH Migas, Jugi Prajogio di Medan, Jumat.

Dia mengatakan itu usai Sosialisasi Pengawasan Bersama Penangan Kegiatan Usaha Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang digelar BPH Migas.

Sosialisasi yang mengusung tema 'Terwujudnya Sinergitas Intansi Dalam Rangka Pengamanan Kegiatan Usaha Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Menunjang Pembangunan Nasional' menampilkan berbagai nara sumber mulai dari BPH Migas, Mabes Polri, anggota Komisi VII DPR RI Gus Irawan.

Sosialisasi itu menindaklanjuti MoU yang telah dilakukan Polri dan BPH Migas pada September lalu tentang Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum Pada Usaha Hulu Migas. 

Jugi Prajogio, mengatakan, pengawasan di bidang Migas ini merupakan sesuatu yang baru karena selama ini lebih fokus melakukan pengawasan pada BBM.

Dia menyebutkan, di bidang Migas, tugas BPH Migas adalah menetapkan harga gas rumah tangga dan pelanggan kecil, menetapkan toll fee (tarif transportasi pipa transmisi) dan pendistribusian pipa.

"Memang hingga saat ini,  belum ada ditemukan pelanggaran di layanan itu, tetapi potensinya besar sehingga harus diawasi,"katanya.

Potensi pelanggaran itu misalnya  pihak pemasok atau pendistribusian "memainkan" harga gas dengan menjual harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah.

Atau ada "permainan" dengan membuat pipa lain untuk non rumah tangga di dalam jaringan rumah tangga.

Dengan cara itu, ada keuntungan yang diperoleh karena bisa menjual lebih mahal dari untuk jaringan rumah tangga 1 atau pelanggan kecil 1 dengan harga khusus dari pemerintah 4,72 dolar AS per MMBTU.

Kabagpatkerma Rokerma SOPS Polri, Kombes Pol Umardani, mengatakan, meski sudah ada MoU dengan Kepala Polri di Jakarta, perjanjian itu masih tetap
perlu disosialisasika  lebih banyak  lagi kepada jajajaran polisi khususnya di daerah.

Alasan dia, karateristik permasalahan di setiap daerah berbeda.

Baca juga: SKK Migas sosialisasikan kegiatan Hulu Migas
Baca juga: BPH migas : 158 pendaftar sub penyalur BBM

Namun Umardani mengingatkan perjanjian di daerah tidak perlu lagi dilakukan di daerah, tetapi cukup buat turunan

Dia mengakui saat ini belum ada pembuatan turunan sehingga perlu dilakukan agar aparat di daerah bisa mengawasi lebih maksimal.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa dalam sambutan tertulisnya mengatakan dalam rangka menindaklanjuti MoU, akan disusun Pedoman Kerja Sama .

"Pedoman Kerja Sama  saat ini sedang dalam proses finalisasi,"ujarnya.

Dia berharap pelaksanaan sosialisasi di Sumut yang merupakan tindak lanjut nota kesepahaman tersebut diharapkan dapat mewujudkan sinergitas bagi para pihak guna membangun suatu sistem pengawasan yang berkelanjutan. 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018