Medan, 22/7 (Antara) - Pemindahan tujuh orang terpidana mati dari Rumah Tahanan Negara Medan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan adalah bertujuan untuk kepentingan pembinaan.


"Tujuh warga binaan itu terlibat kasus narkoba dan pembunuhan sekeluarga di Jalan Sei Padang Medan," ujar Kasubsi Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting di Medan, Jumat.


Menurut dia, tiga orang terpidana mati kasus pembunuhan tersebut adalah Yoga (20), Rory (19) dan Nanang (18).


Sedangkan, empat orang terpidana mati kasus narkoba adalah Daud (47) warga Bengkalis, Ayau (40), Lukmansyah (35) warga Dumai dan Jimi Saputra (27) warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.


Ia menyebutkan, pemindahan narapidana tersebut dikarenakan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan dalam keadaan "over kapasitas" karena melebihi dari jumlah penghuni.


Selain itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Medan dianggap cocok untuk menampung napi yang divonis mati.


"Tujuh napi yang menjalani hukuman mati tersebut dalam keadaan sehat, aman, dan tidak ada masalah," kata juru bicara Kantor Kemenkum dan HAM Sumut itu.


Sebelumnya, tiga terpidana mati, Yoga, Rory dan Nanang menghilangkan nyawa korban Mochtar Yakub (70), Nurhayati (67) dan cucu Dika (7) warga Jalan Sei Padang Lingkungan V, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Medan.


Sedangkan, empat terpidana mati, yakni Daud, Ayau, Lukmansyah dan Jimi sebagai pengedar 270 kg sabu-sabu asal Malaysia yang dibawa dari Dumai, Riau tujuan Medan.


Keempat orang yang dihukum mati itu, membawa sabu-sabu yang diselundupkan melalui kapal laut dari Malaysia, dan dibawa menggunakan angkutan truk ke Medan.


Ratusan kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 45 kardus dan berisi 264 tabung cair tujuan salah satu gudang di Jalan Yos Sudarso, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.


Namun, tanpa disadari keempat orang tersebut, ternyata BNN Pusat, Bea dan Cukai Dumai, serta Polri telah mengikuti truk yang membawa narkoba itu dari Dumai hingga Belawan.


Setelah sampai di sebuah pergudangan Titi Papan tersebut, petugas BNN Pusat, Bea dan Cukai Dumai, anggota polisi langsung melakukan penggerebekan, serta menyita truk yang mengangkut 270 kg sabu-sabu. ***2***


(T.M034/B/I023/I023) 22-07-2016 16:41:58

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016