Medan, 29/8 (Antara) - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Batubara menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam razia di jalan lintas Sumatera, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga yang dihubungi Antara di Medan, Jumat, mengatakan, penangkapan itu berawal ketika personel Satuan Lalulintas (Satlants) Polres Batubara melaksanakan razia di kawasan Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh.
Sekitar pukul 11.00 WIB, personel kepolisian memberhentikan sebuah mobil mencurigakan dengan nomor polisi BM 1527 RG yang datang dari arah Kota Medan.
Razia yang dipimpin Kanit Patroli Satlantas Polres Batubara Ipda Iden Sitepu tersebut berupaya memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang ditumpangi empat warga itu.
Ketika personel kepolisian akan memeriksa isi mobil, salah seorang penumpang yang diketahui bernama Supriono (38) membuang sebuah bungkusan plastik yang akhirnya diketahui berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,02 gram.
Setelah mengetahui isi bungkusan tersebut, personel Satlantas Polres Batubara berupaya mengejar dan menangkap penumpang mobil yang memiliki alamat di Pagurawan, Kecamatan Medan Deras itu.
Setelah berhasil menangkap Supriono, personel Satlantas Polres Batubara membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Batubara untuk diperiksa, termasuk mobil dan tiga penumpang lain.
Ketiga penumpang itu adalah Prihatin (41) selaku supir, penduduk Jalan Rambutan, Bagan Batu, Provinsi Riau, Alrizal Ariadi (25), penduduk Jalan Durian, Bagan Batu, Riau, dan Poppy Amelia (25), penduduk Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, diketahui sabu-sabu tersebut dibeli di kawasan Pancurbat, Deliserdang.
"Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa ke Bagan Batu," kata Kapolres. ***1***
(T.I023/B/H. Wahyudono/H. Wahyudono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga yang dihubungi Antara di Medan, Jumat, mengatakan, penangkapan itu berawal ketika personel Satuan Lalulintas (Satlants) Polres Batubara melaksanakan razia di kawasan Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh.
Sekitar pukul 11.00 WIB, personel kepolisian memberhentikan sebuah mobil mencurigakan dengan nomor polisi BM 1527 RG yang datang dari arah Kota Medan.
Razia yang dipimpin Kanit Patroli Satlantas Polres Batubara Ipda Iden Sitepu tersebut berupaya memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang ditumpangi empat warga itu.
Ketika personel kepolisian akan memeriksa isi mobil, salah seorang penumpang yang diketahui bernama Supriono (38) membuang sebuah bungkusan plastik yang akhirnya diketahui berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,02 gram.
Setelah mengetahui isi bungkusan tersebut, personel Satlantas Polres Batubara berupaya mengejar dan menangkap penumpang mobil yang memiliki alamat di Pagurawan, Kecamatan Medan Deras itu.
Setelah berhasil menangkap Supriono, personel Satlantas Polres Batubara membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Batubara untuk diperiksa, termasuk mobil dan tiga penumpang lain.
Ketiga penumpang itu adalah Prihatin (41) selaku supir, penduduk Jalan Rambutan, Bagan Batu, Provinsi Riau, Alrizal Ariadi (25), penduduk Jalan Durian, Bagan Batu, Riau, dan Poppy Amelia (25), penduduk Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, diketahui sabu-sabu tersebut dibeli di kawasan Pancurbat, Deliserdang.
"Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa ke Bagan Batu," kata Kapolres. ***1***
(T.I023/B/H. Wahyudono/H. Wahyudono)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014