Simalungun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus tiga orang diduga pengedar narkoba di dua lokasi berbeda dalam kurun satu hari, Senin (3/3).
Kasi Humas, AKP Verry Purba, Selasa (4/3), menyebut, dua kelompok tersangka itu tidak memiliki jaringan peredaran narkoba.
Tersangka RRN (21) ditangkap di kompleks Perumnas Tanah Jawa, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, barang bukti 1,25 gram sabu.
Begitu pula VRS (24), pemasok narkoba kepada tersangka RRN, ditangkap di depan rumahnya di Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Sementara, penangkapan tersangka MS alias Sontong (35), di Jalan Mawar Ujung, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Polisi menemukan 3,20 gram sabu, uang tunai Rp139.000 yang diduga hasil transaksi.
Tersangka MS diketahui merupakan bawahan dari tersangka YS, yang telah diamankan pada 3 Februari 2025 dengan barang bukti 8 gram sabu.