Oleh Waristo
Simalungun, 18/2 (Antara) - Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara, Senin menangkap warga Kota Pematangsiantar yang diduga sebagai Bandar narkoba jenis pengedar daun ganja kering.
Penangkapan terhadap Effendi Saragih (61 tahun) penduduk Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat ini dipimpin Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Eddi Supriyanto kira-kira pukul 15.00 WIB dengan barang bukti seberat tiga kilogram.
Kapolres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik saat dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Eddi Supriyanto, Selasa menyebutkan penangkapan Effendi Saragih berdasarkan informasi dari masyarakat.
Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Saat hendak menjual daun ganja kering kepada pengedar, Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penggrebekan dan menangkap tersanglka.
Aparat menemukan barang bukti daun ganja kering yang sudah siap untuk dijual sebanyak empat paket di rumahnya. ES selanjutnya diboyong ke markas Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diperiksa.
Sebelumnya Polsek Sidamanik melakukan penangkapan terhadap pemakai ganja Rafail Saragih (18 tahun) dan pengedar Dian Hari Ginting (40 tahun) warga Pangkalan Buntu Pasar Sidamanik Kabupaten Simalungun di rumah masing-masing pada Sabtu pukul 22.00 WIB.
Rafail yang hendak mengkonsumsi daun ganja itu segera dikejar dan dapat ditangkap serta disita dari tangannya satu ampul daun ganja kering. Sedangkan dari Dian diperoleh 250 gram daun ganja kering yang akan diedarkan.
"Tersangka ES, RS dan DHG yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun. ***1***
Riza Fahriza
(T.KR-WRS/B/R. Fahriza/R. Fahriza)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014
Simalungun, 18/2 (Antara) - Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara, Senin menangkap warga Kota Pematangsiantar yang diduga sebagai Bandar narkoba jenis pengedar daun ganja kering.
Penangkapan terhadap Effendi Saragih (61 tahun) penduduk Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat ini dipimpin Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Eddi Supriyanto kira-kira pukul 15.00 WIB dengan barang bukti seberat tiga kilogram.
Kapolres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik saat dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Eddi Supriyanto, Selasa menyebutkan penangkapan Effendi Saragih berdasarkan informasi dari masyarakat.
Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Saat hendak menjual daun ganja kering kepada pengedar, Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penggrebekan dan menangkap tersanglka.
Aparat menemukan barang bukti daun ganja kering yang sudah siap untuk dijual sebanyak empat paket di rumahnya. ES selanjutnya diboyong ke markas Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diperiksa.
Sebelumnya Polsek Sidamanik melakukan penangkapan terhadap pemakai ganja Rafail Saragih (18 tahun) dan pengedar Dian Hari Ginting (40 tahun) warga Pangkalan Buntu Pasar Sidamanik Kabupaten Simalungun di rumah masing-masing pada Sabtu pukul 22.00 WIB.
Rafail yang hendak mengkonsumsi daun ganja itu segera dikejar dan dapat ditangkap serta disita dari tangannya satu ampul daun ganja kering. Sedangkan dari Dian diperoleh 250 gram daun ganja kering yang akan diedarkan.
"Tersangka ES, RS dan DHG yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun. ***1***
Riza Fahriza
(T.KR-WRS/B/R. Fahriza/R. Fahriza)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2014