Pematangsiantar, Sumut, 12/1 (Antara) - Tim penyidik kejaksaan mengamankan 71 dokumen dari hasil penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD PAUS) Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa siang.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Ondo Mulatua Pandapotan Purba membutuhkan waktu kira-kira dua jam memeriksa ruangan kerja di Jalan Merdeka eks Gedung Juang tersebut.
"Kami berharap pihak perusda (perusahaan daerah) ke depan bisa koperatif," kata Ondo.
Menurut Ondo, penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi perusahaan daerah milik Pemkot Pematangsiantar tahun 2014-2015 terkait dana penyertaan modal sebesar Rp9 miliar dan hasil penjualanan kios Pasar Melanthon Rp4,6 miliar.
Kejaksaan kata Ondo, masih memerlukan dokumen dan data pertanggungjawaban perusahaan yang dipimpin Herowhin Sinaga, terutama terkait buku kas atau neraca perusahaan.
Menurut Ondo, kejaksaan sudah meminta secara baik-baik supaya manajemen memberikan dokumen terkait pertanggungjawaban penggunaan dana yang berasal dari Pemkot dan masyarakat itu, tetapi tidak direspon.
"Kami berharap mereka (PD PAUS) koperatif," kata Ondo.
Kasie Pidsus Kejari Pematangsiantar itu menambahkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dan belum bisa memastikan jumlah kerugian dari kasus tersebut.
Kejaksaan Geledah Kantor Pd Paus Pematangsiantar
Selasa, 12 Januari 2016 16:23 WIB 2805
Kami berharap pihak perusda (perusahaan daerah) ke depan bisa koperatif