Medan, 6/3 (Antara) - Rancang Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat akan mempertegas tingkatan daerah dalam pemberlakukan otonomi daerah, kata Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi.
Usai berdialog dengan jajaran KPU Sumut di Medan, Rabu, Taufik mengatakan tim yang membahas Rancang Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) itu sedang mengkaji kemungkinan provinsi atau kabupaten/kota sebagai pihak yang berhak menjalankan otonomi daerah.
"Kabupaten atau provinsi, itu belum diputuskan," kata politikus Partai Demokrat itu.
Meski demikian, pihaknya menemukan adanya kecenderungan kuat agar pemberlakuan otonomi daerah itu tetapi di tingkat kabupaten/kota walau menyadari ongkos politik yang dikeluarkan lebih besar.
Menurut Taufik, pembahasan mengenai tingkatan daerah yang akan memberlakukan otonomi daerah tersebut cukup menarik sehingga semua pihak perlu menyamakan pendapat.
Ia membantah ada tarik menarik kepentingan politik dalam pembahasan tersebut. Ia mengatakan pembahasan perlu intensif karena hasilnya sangat menentukan dalam pemberlakuan otonomi daerah.
"Tidak ada tarik menarik, tetapi mempertimbangkan mana yang terbaik," katanya.
Taufik mengatakan Komisi II DPR akan mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Pilkada tersebut guna disahkan dan diberlakukan mengingat undang-undang tersebut memiliki arti yang sangat strategis.
"Diupayakan selesai tahun ini," kata Taufik. ***1***
Sigit Pinardi (T.I023/B/S. Pinardi /S. Pinardi ) 06-03-2013 19:06:22