Pematangsiantar, Sumut, 16/1 (antarasumut)- Unsur pimpinan daerah (Uspida) Kota Pematangsiantar meninjau tanah eks perkebunan di kawasan Tanjung Pinggir, Rabu pagi, yang digarap warga tanpa alas hak yang jelas.
Di lokasi tanah garapan yang terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Walikota diwakili Sekretaris Daerah, Ketua PN, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, mewakili Kodim 0207 Sim, Den Pom I/3, disambut Camat, Lurah dan tokoh masyarakat serta warga.
Saksi sejarah tanah ini, Sudiyanto (56) menceritakan, tanah perkebunan coklat seluas 573 Ha ini mulai digarap warga yang bukan warga setempat pada tahun 2001 lalu.
Saat itu malam tanggal 17 Agustus, lanjut Ketua RT 001 ini, para penggarap menebangi tanaman coklat kebun, dan menguasai lahan dengan menanami berbagai tanaman ringan.
Selanjutnya para penggarap mendirikan bangunan rumah permanen yang kebanyakan berukuran 3x4 meter. "Jumlah penggarap hampir ribuan, mereka ada juga yang tinggal di lokasi," sebut Sudiyanto.
Namun Sudiyanto tidak bersedia menguruskan identitas para penggarap untuk didaftar sebagai warga Tanjung Pinggir. "Mereka tidak jelas jadi saya tolak," tegasnya diiyakan Lurah Tanjung Pinggir Sarlina Sinaga.
Bahkan tambah Sudiyanto, warga setempat pernah ditawari kapling tanah garapan itu dari pihak penggarap yang menunjukkan surat notaris atas kepemilikan tanah dengan harga Rp500 ribu.
"Saya bilang ke warga jangan ada yang mau, karena saya tau itu tanah perkebunan yang merupakan hak guna usaha dari pemerintah," ujarnya sembari berharap pemerintah segera menuntaskan kasus penggarapan tanah ini.
Soalnya, ujar Sudiyanto yang diamini warga dan aparat pemerintah desa, sejak adanya penduduk yang bukan warga Tanjung Pinggir sering terjadi keributan, warga kehilangan hewan ternak, bahkan ada tanah warga yang diserobot.
Menyikapi harapan warga, Kapolres Pematangsiantar AKBP Alberd Sianipar mengimbau agar warga tidak terbuai iming-iming dari pihak-pihak yang mengaku pemilik tanah ini.
Dan berpesan kepada aparat pemerintahan kecamatan dan kelurahan untuk tidak menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan tanah di kawasan Tanjung Pinggir ini.
Soalnya status tanah di kawasan ini masih akan dibahas oleh uspida dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. "Jika ada yang mengancam-ancam atau melakukan tindakan di luar hukum, segera laporkan kepada aparat kepolisian," tegas Kapolres.
Ketika ditemui Sekretaris Daerah menyampaikan, uspida meninjau lokasi untuk melihat langsung batas-batas tanah eks kebun dengan milik masyarakat guna menindaklanjuti surat Menteri BUMN untuk pelaksanaan pelepasan tanah ini.
"Namun prosesnya masih panjang. Harus diukur dulu batas-batasnya, kemudian dibentuk tim penyelesai dari unsur uspida dan melibatkan komponen masyarakat, pertemuan...ya masih panjanglah prosesnya," papar Donver Panggabean sembari menyatakan Pemko akan melakukan penertiban terhadap para penggarap. (Waristo)