Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Aditya Ramdani alias Adit, terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), dan 23 ribu butir pil ekstasi, serta 150 butir pil happy five.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Eliyurita di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6).

Majelis hakim menilai barang bukti narkotika yang dikuasai terdakwa berjumlah besar dan berpotensi merusak generasi muda. Perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa lainnya, Iman Saro Harefa alias Iman (berkas terpisah), serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara Iman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Eliyurita memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding atas vonis ini,” kata Eliyurita.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Aditya, sedangkan Iman Saro dituntut 15 tahun penjara.

JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini berawal dari penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Kota Medan, pada 21 Agustus 2025.

Saat penangkapan, petugas menemukan 150 butir pil happy five dari tangan Iman. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kamar apartemen yang ditempati Aditya, dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Penyelidikan berlanjut ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumnas Simalingkar, Kabupaten Deli Serdang, yang kemudian ditemukan 10 kilogram sabu dan sekitar 23 ribu butir pil ekstasi yang diakui milik Aditya.

“Dalam pemeriksaan, terdakwa Aditya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang Amat yang kini masih berstatus daftar pencarian orang,” ujar Daniel.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026