Medan (ANTARA) - Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sekaligus pakar hukum pidana Assoc Prof Adi Mansar menilai persoalan pengalihan aset PTPN lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi dibanding langsung ditarik ke ranah pidana, selama proses dan alur berlaku dijalankan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa.
Adi menjelaskan persoalan sengketa tanah di wilayah pantai timur Sumatera Utara, mulai dari Langkat hingga Asahan, memiliki pola hampir serupa karena beririsan dengan lahan perkebunan yang memiliki sejarah panjang sejak masa nasionalisasi perusahaan kolonial.
Ia mengatakan proses nasionalisasi tersebut kemudian melahirkan pengelolaan aset melalui badan usaha milik negara, termasuk PTPN, sehingga hingga saat ini masih memunculkan dinamika di tengah masyarakat.
“Sengketa tanah di Sumatera Utara itu banyak yang beririsan dengan tanah perkebunan. Sejarahnya berbeda karena dulu berasal dari nasionalisasi perusahaan kolonial,” katanya.
Ia mengatakan penguasaan tanah di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari landasan hukum yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat.
Adi mengatakan, tanah yang berada dalam pengelolaan PTPN bukan aset sama sekali tidak dapat dialihkan. Namun, menurutnya pengalihan tersebut harus mengikuti mekanisme hukum telah ditentukan.
“Kalau ada pertanyaan apakah aset ini boleh dialihkan, jawabannya boleh. Tetapi harus mengikuti syarat sudah ditentukan oleh negara,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pengalihan aset terdapat sejumlah tahapan, mulai dari pelepasan hak, penghapusbukuan aset, persetujuan, hingga perubahan status lahan.
Menurutnya, aset berupa tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak dapat serta-merta dialihkan tanpa mekanisme hukum yang benar.
Ia menilai persoalan berkembang saat ini terlalu cepat diarahkan ke proses pidana, padahal aspek administrasi dalam pengurusan aset perlu dilihat secara menyeluruh.
Menurut Adi, terdapat prinsip "ultimum remedium" dalam hukum, yakni hukum pidana menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan.
Dosen Fakultas Hukum UMSU Taufik Hidayat
Lubis menambahkan pengalihan aset PTPN berkaitan dengan hukum agraria, administrasi negara, korporasi/BUMN, keuangan negara, serta pidana korupsi.
Aset PTPN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan namun tetap dikelola berdasarkan prinsip korporasi. Dalam perspektif hukum agraria, jelasnya, Pasal 27 dan Pasal 34 UUPA mengatur tentang hapusnya hak atas tanah dan HGU.
Apabila HGU dilepaskan, maka tanah kembali menjadi tanah negara dan pemberian hak baru harus melalui permohonan hak atas tanah.
Pada aspek administrasi negara, pengalihan aset dianggap sebagai tindakan pemerintahan dalam pengelolaan kekayaan negara sehingga harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai UU Administrasi Pemerintahan serta memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurut, persoalan eks HGU yang sering masih tercatat sebagai aset perusahaan walaupun secara agraria hubungan hukumnya telah berakhir dan tanah kembali menjadi tanah negara.
Dalam perspektif hukum perdata, lanjutnya, hak atas tanah merupakan hak kebendaan bersifat absolut. Setelah HGU hapus, maka hak kebendaan juga hapus dan tanah kembali kepada negara.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026