Deli Serdang (ANTARA) - Seorang pasien lanjut usia (lansia) berinisial MS (72) melalui Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kuasa hukum penggugat, Esron J. Silaban, SH, MH, mengatakan gugatan tersebut diajukan terkait dugaan tidak dipenuhinya hak pasien atas akses salinan rekam medis secara lengkap dan kronologis setelah menjalani rangkaian tindakan medis di rumah sakit tersebut.
“Pada hari ini kami resmi mengajukan gugatan PMH terkait dugaan tidak dipenuhinya hak klien kami sebagai pasien atas akses rekam medis secara lengkap dan kronologis,” ujar Esron di Deli Serdang, Selasa (26/5).
Ia menjelaskan, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui sistem e-Court dengan Nomor 218/Pdt.G/2026/PN.Lbp pada 26 Mei 2026.
Gugatan diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Esron J. Silaban, Jepri Sitohang, dan Hormat Sitinjak.
“Para pihak tergugat, yakni Yayasan Medistra Lubuk Pakam selaku tergugat I, RS Grandmed Lubuk Pakam selaku tergugat II, dan dr. Muhammad Hidayat Siregar selaku turut tergugat,” kata Esron.
Menurut kuasa hukum, perkara ini berkaitan dengan hak pasien untuk memperoleh informasi medis atas dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Esron menyebut rekam medis merupakan hak pasien yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Berdasarkan keterangan, lanjut dia, pasien sebelumnya menjalani tindakan operasi lutut atau Total Knee Replacement (TKR) pada tanggal 13 September 2024 di RS Grandmed Lubuk Pakam dan kembali menjalani operasi kedua pada 25 Juli 2025 di rumah sakit yang sama.
Pasca tindakan medis tersebut, pasien disebut mengalami sejumlah keluhan kesehatan, antara lain nyeri berkepanjangan, pembengkakan pada area operasi, keterbatasan mobilitas, hingga kesulitan berjalan, sehingga harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Penang, Malaysia.
Pihak keluarga juga menyebut adanya dugaan kondisi infeksi pada area bekas operasi berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di luar negeri, namun hal itu masih memerlukan kajian medis lebih lanjut.
Kuasa hukum menilai permintaan salinan rekam medis yang diajukan sebelumnya belum dipenuhi secara lengkap oleh pihak rumah sakit.
Adapun dokumen yang diminta meliputi resume medis, catatan anamnesis, diagnosis, informed consent, laporan operasi, catatan anestesi, hasil laboratorium, hingga hasil radiologi.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa setelah tindakan operasi lanjutan pada 25 Juli 2025, kliennya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 meskipun merupakan peserta BPJS Kesehatan.
“Biaya tersebut telah dibayarkan oleh pihak keluarga, meskipun klien kami merupakan peserta BPJS Kesehatan. Namun pada saat itu klien kami tetap memenuhi kewajiban pembayaran tersebut dengan harapan memperoleh penanganan kesehatan yang maksimal dan berkelanjutan,” tegas dia.
Sementara itu dalam petitum gugatan, pihaknya selaku penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan akses rekam medis secara utuh.
Penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta untuk kerugian materiil dan Rp1 miliar untuk kerugian immateriil, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,3 miliar.
Selain itu, penggugat meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan serta meletakkan sita jaminan terhadap aset para tergugat.
Penggugat juga memohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi.
Esron menegaskan bahwa gugatan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan malpraktik medis, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan keterbukaan informasi medis sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Persidangan perdana gugatan PMH dijadwalkan pada Kamis (11/6), sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ujar dia.
Esron berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan yang diajukan, sehingga hak-hak pasien dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.
“Selain itu, perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran ke depan agar hak pasien atas akses informasi medis dapat lebih dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Secara terpisah, Direktur RS Grandmed Lubuk Pakam dr. Arif Sujatmiko, saat dikonfirmasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) menyampaikan bahwa informasi tersebut kemungkinan masih ditangani oleh bagian humas dan legal rumah sakit.
Ia menyebutkan, persoalan tersebut belum dikomunikasikan langsung kepadanya dan saat ini masih berada di bawah penanganan pihak terkait.
“Terima kasih informasinya, kemungkinan masalah tersebut masih ditangani oleh bagian humas dan legal rumah sakit, Pak Bottor Manalu, dan belum dikomunikasikan dengan saya,” ujarnya.
Arif juga meminta agar konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan kepada pihak humas dan legal rumah sakit.
“Mohon berkenan menghubungi Pak Bottor Manalu sehubungan perihal tersebut,” ujar dia.
Sementara itu, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Bottor Manalu selaku humas dan legal RS Grandmed Lubuk Pakam belum memberikan tanggapan.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026