Madina (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, terus mendalami kasus dugaan korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) tahun anggaran 2023 yang merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Plt Kepala Kejari Madina melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Banjarnahor, menyampaikan bahwa hingga saat ini tim penyidik pidana khusus (pidsus) masih fokus pada penguatan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

“Tim penyidik bidang pidsus masih terus melakukan pendalaman dalam proses penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa saksi dan pihak terkait lain secara intensif,” ujar Jupri, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial MA selaku Direktur Utama PT ISN. Penetapan tersebut diumumkan dalam keterangan pers pada 6 Maret 2026.

Menurut Jupri, penyidikan masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut.

“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak atau kelompok lain, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Dr. Sarmadan Pohan, menilai desakan penonaktifan aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa dalam kasus ini belum relevan jika statusnya masih sebagai saksi.

“Penonaktifan pejabat umumnya dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Selama masih saksi dan kooperatif, tidak ada keharusan untuk dinonaktifkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut biasanya juga mempertimbangkan kebutuhan penyidikan, terutama jika kehadiran pejabat dinilai dapat menghambat proses hukum.

Meski demikian, Sarmadan mengingatkan agar penyidik tidak berhenti pada satu tersangka saja dan terus menelusuri pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat.

“Semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program harus diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara,” katanya.

Diketahui, dalam proses penyidikan, Kejari Madina telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk aparatur sipil negara dan pihak terkait lainnya.

Hingga kini, penyidik masih memfokuskan pada pengembangan perkara pasca penetapan tersangka dari pihak swasta tersebut.

Sarmadan juga menyarankan agar penanganan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila penyidikan di tingkat kabupaten mengalami kendala, baik teknis maupun nonteknis.



Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026