Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mendakwa Fahrul Azis Siregar (30) melakukan pembobolan dan pencurian disertai pembakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
“Terdakwa melakukan pencurian perhiasan emas dan membakar kamar rumah korban di Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada 4 November 2025,” kata JPU Sofyan Agung Maulana di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5).
JPU Sofyan dalam surat dakwaan menyebut terdakwa yang merupakan warga Jalan Mulia Dusun III Biru-Biru, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong.
“Terdakwa kemudian mengambil kunci rumah yang disimpan di rak sepatu dan membobol kamar korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya,” ujar Sofyan.
Setelah berhasil masuk ke kamar, terdakwa mengambil sejumlah perhiasan emas milik Wina Falinda dari dalam lemari.
Setelah mengambil perhiasan, lanjut jaksa, terdakwa membakar beberapa titik di lemari pakaian dan sprei menggunakan tisu dan mancis sebelum meninggalkan lokasi.
“Terdakwa yang merupakan mantan sopir pribadi hakim Khamozaro kemudian menjual emas hasil curian ke sejumlah toko emas di wilayah Deli Tua dengan total transaksi mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
JPU Sofyan mengatakan salah satu transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025 ketika terdakwa menjual dua gelang emas seberat sekitar 149,5 gram dengan nilai Rp299 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut ditemukan kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline di lokasi kebakaran yang mengindikasikan adanya unsur pembakaran disengaja atau arson.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dakwaan primair,” ujar Sofyan.
Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Terdakwa didakwa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak dan membongkar untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana,” katanya.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (20/5) dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Sulhanuddin.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.