Medan (ANTARA) - Terdakwa Dante Sinaga selaku mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, yang dinilainya tidak akurat, khususnya terkait masa jabatannya dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy.

Hal itu disampaikan Dante usai sidang pembacaan dakwaan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5), yang dipimpin majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis.

“Ini hari ke-141 atau sekitar lima bulan saya sudah ditahan. Dalam dakwaan tadi saya sampaikan keberatan terkait masa jabatan saya yang ditulis sampai 7 Februari 2024, padahal sebenarnya hanya sampai 15 April 2020. Ini sangat berpengaruh terhadap dakwaan terhadap saya,” ujar Dante.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang turut menjerat sejumlah terdakwa lainnya.

Dalam surat dakwaan, JPU Nurdiono menyebut para terdakwa mengubah skema pembayaran dari tunai menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp141,04 miliar.

Dante juga menyoroti tidak dicantumkannya dokumen penting berupa nota kesepahaman (MoU) dalam dakwaan yang menurutnya merupakan bagian dari substansi perkara.

“Nota kesepahaman itu saya tandatangani atas nama Inalum bersama SCVP Keuangan, saudara Anton Herdianto. Tapi dalam dakwaan, dokumen itu tidak dicantumkan. Kami minta itu dimasukkan sebagai bukti,” katanya.

Ia juga mempertanyakan tuduhan yang menyebut dirinya menguntungkan pihak lain.

“Katanya saya menguntungkan pihak lain, saya tidak jelas itu. Silakan dinilai saja secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai dakwaan JPU tidak tepat karena mengaitkan kliennya dengan kerugian yang terjadi setelah masa jabatannya berakhir.

“Klien kami hanya menjabat sampai April 2020, tetapi dalam dakwaan dikaitkan dengan kerugian hingga 2022 sampai 2024. Ini jelas tidak akurat karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi,” katanya.

Kasmin juga menegaskan tidak ada bukti aliran dana kepada kliennya sebagaimana tuduhan menguntungkan pihak lain.

“Kalau memang ada aliran dana, seharusnya dijelaskan secara rinci dalam dakwaan. Faktanya tidak ada. Klien kami tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurut dia, penetapan status tersangka hingga terdakwa terhadap Dante terkesan prematur karena dinilai belum didukung bukti yang kuat.

“Menurut kami ini prematur, terkesan dipaksakan tanpa dasar pembuktian yang kuat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang dipersoalkan, termasuk nota kesepahaman dan mekanisme pembayaran, memiliki dasar regulasi internal perusahaan.

“Semua ada aturannya, termasuk dalam surat keputusan direksi. Mekanisme pembayaran juga diatur, sehingga tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran,” jelasnya.

Terkait keberatan yang diajukan, pihaknya menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami hanya menyampaikan keberatan. Soal diterima atau tidak, itu menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Kasmin.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumut mendakwa empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Oggy Achmad Kosasih selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Joko Susilo selaku mantan Kepala Departemen Sales and Marketing, Dante Sinaga selaku mantan SEVP Pengembangan Usaha, serta Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU Tbk.

JPU Nurdiono menyebut para terdakwa diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy kepada PT PASU pada 2019 dengan mengubah skema pembayaran dari cash dan SKBDN menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Perubahan tersebut diduga menyebabkan pembayaran tidak dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar berdasarkan hasil audit akuntan publik,” ujar Nurdiono.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026