Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap 16 residivis dari total 290 tersangka dalam pengungkapan 250 kasus selama 30 hari terakhir.
“Dari 250 kasus yang diungkap terdapat 290 tersangka, dan 16 di antaranya merupakan residivis,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn di Medan, Selasa.
Jean menyebutkan, keberadaan residivis dalam pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Pihaknya akan mengambil langkah tegas dan terukur terhadap pelaku yang kembali melakukan tindak kejahatan.
“Keberadaan residivis menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan kriminalitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 250 kasus tersebut berasal dari empat jenis tindak kejahatan yang terjadi di Kota Medan dan sekitarnya, yakni kejahatan jalanan, perjudian, premanisme, dan narkotika.
Menurut dia, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan 119 kasus dan 148 tersangka, disusul kejahatan jalanan sebanyak 117 kasus dengan 124 tersangka.
"Kami juga mengungkap enam kasus perjudian dengan sembilan tersangka dan delapan kasus premanisme dengan sembilan tersangka," kata dia.
Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2.324,44 gram sabu, 104,52 gram ganja, 24.570 butir pil ekstasi, serta 1.790 cartridge pod liquid.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan hasil kejahatan berupa 129 unit sepeda motor, satu unit becak, dan satu unit kendaraan lainnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan juga mengungkap 119 kasus dengan 184 tersangka selama Operasi Ketupat 2026.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan, perjudian, premanisme, narkotika, maupun tindak kriminal lainnya,” kata Jean.
Pewarta: Anggi Luthfi PanggabeanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026