Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara (Sumut) membuka layanan pengembalian kembali barang temuan dan kendaraan bermotor yang hilang akibat tindak kejahatan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn di Medan, Selasa, mengatakan, kendaraan bermotor yang akan dikembalikan tersebut merupakan barang bukti dari kasus yang telah diungkap kepolisian setempat.
"Kami akan membuka gerai pengembalian kendaraan bermotor hasil kejahatan dan barang temuan," ujarnya.
Jean Calvijn mengatakan, layanan pengembalian kendaraan bermotor dan barang temuan tersebut akan dilakukan di Kantor Polrestabes Medan.
Nantinya, kendaraan bermotor dan barang temuan tersebut akan dikembalikan jika syarat dan ketentuannya sesuai. "Nanti kami akan mencocokkan apabila ada warga yang merupakan korban tindak pidana yang kendaraan yang disini dan ada barang temuan," kata dia.
Menurut dia, masyarakat yang hendak mengambil kendaraan bermotor tersebut harus melengkapi surat-surat kendaraan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) mau pun buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Selain itu, warga juga diminta membawa surat-surat lainnya yang akan diperiksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
"Lengkapi syaratnya. Silahkan diambil tanpa pungutan biaya," ujar mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu
Jean mengatakan, sebelumnya kepolisian setempat menangkap 290 tersangka dengan 250 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah itu selama 30 hari.
Dari 250 kasus tersebut, sedikitnya 117 kasus tindak kejahatan jalanan dengan 124 tersangka yang berhasil diungkap.
"Barang temuan kendaraan bermotor, sepeda motor sebanyak 129 unit, becak satu unit dan mobil satu unit," ujarnya.
Pewarta: Anggi Luthfi PanggabeanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.