Medan (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sutan Tolang Lubis mengatakan, Gebyar Pajak Sumut 2026 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, anggaran dan administrasi untuk kegiatan tersebut sah, dan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat Sumut agar taat membayar pajak.
"Gebyar Pajak Sumut 2026 merupakan program Pemprov Sumut melalui Bapenda yang memberikan apresiasi kepada masyarakat taat membayar pajak," ucap Sutan dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (29/4).
Namun demikian, lanjut dia, masih ada sebagian masyarakat Sumut yang mempertanyakan keabsahan, serta sumber anggaran untuk kegiatan tersebut.
"Banyak yang bilang anggarannya diambil dari upah pungut atau insentif. Padahal kegiatan ini sudah dianggarkan di APBD 2026, dan sepengetahuan kami tidak bisa belanja pegawai tiba-tiba menjadi belanja kegiatan," katanya.
Sutan juga menjelaskan, upah pungut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), sehingga nilainya tidak tetap.
Ia juga memastikan, bahwa Pemprov Sumut telah merealisasikan pembayaran upah pungut kepada pegawai di Maret tahun ini sebesar Rp17 miliar.
“Bulan Maret sudah kita realisasikan (upah pungut, red) Rp17 miliar, sudah diberikan kepada seluruh pegawai. Kami tidak bisa menentukan berapa besaran upah pungutnya, itu tergantung PAD kita,” jelasnya.
Terkait administrasi, Sutan juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan melaksanakan pengundian setelah memperoleh izin dari Kementerian Sosial.
Selanjutnya, Bapenda Sumut bakal melakukan verifikasi terhadap para pemenang untuk memastikan keabsahan secara hukum.
"Kalau juknis (petunjuk teknis) itu kami yang buat, bagaimana validasi pemenang hasil undian. Kalau izin, legalitas penarikan undian ini dikeluarkan Kementerian Sosial yang saat ini sedang berproses. Setelah keluar izin, barulah kami laksanakan pengundian," jelas Sutan.
Pewarta: Muhammad SaidEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026