Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara mengukuhkan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) guna memperkuat koordinasi lintas sektor.
"Pengukuhan itu menjadi tonggak baru dalam memperkuat koordinasi lintas instansi," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan di Medan, Kamis.
Parlindungan mengatakan koordinasi lintas instansi tersebut mempertemukan para pemangku kepentingan, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM, dalam kerja sama yang solid.
"Forum itu dirancang sebagai sistem deteksi dini terintegrasi yang melibatkan unsur intelijen dan aparat keamanan untuk memitigasi potensi kericuhan massal, sekaligus memastikan setiap dinamika di fasilitas penampungan tetap berada dalam kendali hukum," katanya.
Selain itu, urgensi pembentukan forum tersebut tercermin dari data per April 2026 yang mencatat sebanyak 1.480 pengungsi dan 38 deteni tersebar di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
Kehadiran pengungsi di berbagai "community house" hingga pengungsi mandiri di Medan membawa tantangan sosial yang kompleks, sehingga sinkronisasi data dan penghapusan ego sektoral menjadi penting guna menjaga stabilitas wilayah.
Isu keamanan menjadi prioritas utama Forkopdensi dengan menyoroti potensi gesekan sosial antara pengungsi dan warga lokal yang dipicu ketidakpastian masa depan para pencari suaka.
Forkopdensi juga dapat mengusulkan pencabutan status kepada UNHCR serta memindahkan pengungsi ke Rumah Detensi Imigrasi.
"Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga negara asing di Sumatera Utara tetap berada dalam koridor pemantauan yang jelas dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang mengedepankan keamanan nasional dan manfaat keimigrasian bagi masyarakat.
"Dengan semangat baru, Sumatera Utara kini memiliki penguatan koordinasi untuk menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum," kata Parlindungan
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026