Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara menyosialisasikan penggunaan aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perusahaan untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara administratif dan terpadu.
“Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Medan, Selasa.
Eko mengatakan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, petugas Imigrasi memberikan penjelasan secara langsung terkait tata cara penggunaan aplikasi APOA, mulai dari proses registrasi akun, input data orang asing, hingga mekanisme pelaporan keberadaan orang asing secara daring.
Petugas juga menyampaikan dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dalam ketentuan tersebut ditegaskan pemilik atau pengurus tempat penginapan maupun perusahaan, wajib memberikan data mengenai orang asing yang berada di tempat atau lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.
Selain itu menurut Eko, dengan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU Keimigrasian.
“Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dalam mendukung pengawasan orang asing secara administratif dan terpadu,” katanya.
Ia mengatakan pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan oleh petugas Imigrasi, tapi juga membutuhkan partisipasi aktif perusahaan dan masyarakat.
“Penggunaan aplikasi APOA diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan serta meningkatkan akurasi data keberadaan orang asing,” ujarnya.
Melalui kegiatan itu, Imigrasi Belawan berharap seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing semakin tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026