Medan (ANTARA) - Seorang ibu di Medan, Anna Br. Sitepu (72), meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi penengah dalam konflik keluarga yang kini bergulir di persidangan terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan.

Anna menjadi terdakwa bersama dua anaknya, yakni Sri Ninta Ulina Brahmana (52) dan Armuz Minanda Brahmana (35), atas laporan anak kandungnya sendiri, Ayu Brahmana.

“Kalau misalnya ada hakim yang bisa mendamaikan saya terima dengan baik, karena saya tidak mau nanti meninggalkan dunia, anak-anak saya tidak bisa duduk bersama dalam satu meja. Saya berharap hakim bisa mendamaikan,” kata Anna usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/4).

Ia mengaku terpukul karena perkara tersebut melibatkan anak-anaknya sendiri. Namun demikian, ia tetap membuka ruang perdamaian di tengah proses hukum yang berjalan.

“Ayu Brahmana adalah anak kandung saya. Sri Ninta Ulina Brahmana kakaknya, dan Armuz Minanda Brahmana adiknya. Kami semua satu keluarga,” ujarnya.

Menurut Anna, konflik bermula dari persoalan internal dalam pengelolaan perusahaan keluarga PT Madina Gas Lestari yang kemudian berkembang hingga berujung pada proses hukum.

Ia menyebut sempat ada upaya perdamaian, namun tidak tercapai.

“Awalnya kami mau berdamai, tapi dia meminta uang Rp5 sampai Rp7 miliar, satu perusahaan, dan biaya Rp50 juta per bulan. Saya merasa itu seperti diperas,” katanya.

Meski menghadapi proses hukum, Anna menegaskan dirinya tidak pernah membeda-bedakan anak-anaknya.

“Saya semua sayang sama anak-anak saya. Tidak pernah membeda-bedakan,” ujarnya.

Ia juga berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap anak-anaknya yang saat ini masih ditahan.

“Saya berharap supaya dikabulkan hakim untuk penangguhan penahanan anak saya. Sudah terlampau lama anak saya di dalam,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Tommy Eko Pradityo dalam surat dakwaan menyebut para terdakwa diduga secara bersama-sama memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik perusahaan.

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2024 di Kota Medan, saat para terdakwa mengajukan pembukaan rekening baru atas nama PT Madina Gas Lestari dengan menggunakan dokumen perubahan akta perusahaan.

Perkara bermula ketika saksi korban Ayu Brahmana menerima pemberitahuan adanya pemindahbukuan dari rekening perusahaan. Setelah ditelusuri, ditemukan rekening baru yang tidak diketahui oleh korban.

“Rekening baru tersebut dibuka berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat yang tidak pernah dihadiri maupun disetujui oleh korban,” kata JPU.

Selain itu, korban disebut tidak pernah menandatangani dokumen perubahan kepengurusan maupun mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai direktur utama.

JPU juga mengungkap proses pembuatan akta tersebut melibatkan sejumlah pihak hingga akhirnya terbit dokumen yang digunakan sebagai dasar perubahan struktur perusahaan dan pembukaan rekening baru.

"Akibat perbuatan tersebut, korban Ayu Brahmana mengaku mengalami kerugian immaterial sekitar Rp5 miliar serta kerugian material sekitar Rp1,94 miliar," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara bijak.

“Ini persoalan internal keluarga yang pada dasarnya masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan para terdakwa serta tanggung jawab keluarga.

"Kami berharap persoalan ini dapat menemukan jalan terbaik, sehingga hubungan keluarga tetap dapat terjaga," ujar Hartanta.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026