Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Andrison Fernando Nainggolan selaku mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andrison Fernando Nainggolan dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Andrison terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018–2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp785 juta.
"Perbuatan terdakwa Andrison diyakini telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara berkelanjutan hingga merugikan keuangan negara Rp785 juta," kata Yusafrihardi
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Andrison untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari pidana kurungan.
Selain itu, terdakwa Andrison juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp71 juta. Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan terdakwa ke negara.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer,” jelasnya.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, lalu perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu dan mencederai dunia pendidikan di Kota Medan secara khusus.
“Sementara hal meringankan.perbuatan terdakwa Andrison karena sopan selama di persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman, dan telah mengganti kerugian keuangan negara,” kata Yusafrihardi.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Andrison dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu untuk menentukan sikap menerima atau banding.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima keputusan ini,” ujar dia.
Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Enriko Abianto Tobing yang sebelumnya menuntut terdakwa Andrison satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp71 juta dan telah dibayarkan.
“Perbuatan terdakwa Andrison melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Enriko.
