Madina (ANTARA) - Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) memanggil seorang guru berstatus PPPK bernama Suriani setelah mendapat keluhan dari orang tua siswa SD Negeri 388 Hutaimbaru, Kecamatan Muara Batang Gadis yang menyebut guru tersebut jarang hadir mengajar sejak dilantik pada 28 April 2025.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Madina, Ucok Syahputra, saat dikonfirmasi Senin (17/8) membenarkan telah meminta keterangan dari guru yang bersangkutan dan kepala sekolah.
“Kepala sekolah Ahmad Yuni dan guru yang bersangkutan sudah diperiksa dan memberikan keterangan,” kata Ucok.
Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan antara kepala sekolah dan Suriani. Kepala sekolah memberikan penjelasan yang sejalan dengan laporan orang tua siswa, yakni guru tersebut tidak pernah hadir mengajar. Namun Suriani mengaku telah masuk selama tujuh hari selama enam bulan sejak dilantik.
Ucok menjelaskan, Dinas Pendidikan telah membuat surat perjanjian yang ditandatangani Suriani di atas materai.
“Suriani berjanji akan menjalankan tugasnya sebaik-baiknya sebagai guru PPPK. Jika melanggar, ia siap menerima sanksi dari Pemkab Madina,” tegasnya.
Selain memeriksa Suriani, Dinas Pendidikan juga akan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SDN 388 Hutaimbaru, Ahmad Yuni, karena dianggap gagal melakukan pembinaan terhadap guru di sekolah tersebut.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa kelas III SDN 388 Hutaimbaru mengeluhkan absennya Suriani yang menjabat sebagai wali kelas. Mereka mengaku guru tersebut tidak pernah hadir sejak dilantik.
Orang tua siswa juga menilai alasan domisili tidak bisa dijadikan pembenaran. Mereka pun meminta Bupati Madina mengambil tindakan tegas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Suriani dan Kepala Sekolah Ahmad Yuni dipanggil ke Dinas Pendidikan pada Jumat (14/11/2025) terkait laporan orang tua siswa itu.
