Medan (ANTARA) - Ahli hukum administrasi negara (HAN) Ahmad Redi menyatakan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) tidak mewajibkan penyerahan 20 persen tanah kepada negara.
Pernyataan itu disampaikan ketika memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan pengalihan lahan eks PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4).
Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Muhammad Kasim menghadirkan empat ahli, yakni Ahmad Redi, Suherwin dari Kantor Jasa Penilaian Publik, serta Hernold Wakaimbang dan Alwi Budianto dari Kantor Akuntan Publik.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar dari Kejati Sumut menghadirkan para ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Penasihat hukum terdakwa Johari Damanik dan Julisman sempat mempertanyakan kapasitas Ahmad Redi sebagai ahli HAN, bukan ahli agraria, mengingat perkara berkaitan dengan hukum pertanahan.
Menanggapi hal itu, Ahmad Redi menyatakan hukum agraria merupakan bagian dari hukum administrasi negara sehingga dirinya tetap dapat memberikan keterangan terkait aspek pertanahan.
Ia menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 88 hingga 110, yang mengatur mekanisme pemberian HGB tidak memuat kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara.
“Dalam pemberian HGB tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara,” ujarnya.
Namun demikian, ia menambahkan Pasal 165 dalam peraturan yang sama memang mengatur kewajiban penyerahan 20 persen, tetapi hingga kini belum memiliki petunjuk teknis pelaksanaan.
“Belum ada juknis atau juklak, sehingga belum dapat diterapkan,” katanya.
Dalam perkara ini, empat terdakwa yakni Irwan Peranginangin, Iman Subakti, Abdul Rahim Lubis, serta Askani didakwa terkait pengalihan lahan dari HGU menjadi HGB tanpa penyerahan 20 persen kepada negara.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, ahli menegaskan apabila kewajiban tersebut diberlakukan, penyerahan harus dalam bentuk tanah dan bukan uang karena diperuntukkan bagi kepentingan sosial.
Sementara itu, penasihat hukum Johari Damanik menilai keterangan ahli menunjukkan dakwaan jaksa masih prematur dalam menerapkan Pasal 165 ayat (1), karena ketentuan tersebut dinilai hanya berlaku dalam konteks perubahan hak, bukan pemberian hak baru.
Ia juga menyebutkan hingga saat ini belum terdapat aturan pelaksana yang mengatur mekanisme penyerahan 20 persen tersebut sehingga belum dapat dijalankan.
"Dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan penilaian harga atas lahan seluas 93,8 hektare dari saksi ahli penilai dan akuntan publik yang dihadirkan penuntut umum," ujarnya.
