Medan (ANTARA) - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, Sumut.
"Penggeledahan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024," ujar Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting di Medan, Kamis (30/10).
Ia menjelaskan, dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tersebut.
"Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan,” ujarnya.
Bani menambahkan, hasil penggeledahan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
"Dari hasil penggeledahan, diharapkan dapat memperjelas penanganan perkara agar semakin terang benderang,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman, SH, MH, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tim penyidik telah memperoleh surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” ujar Arif Kadarman.
Ia menegaskan, penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif tersebut.
"Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan, dan selanjutnya kami akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan lanjutan,” tegasnya.
