Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mengoperasikan layanan perekaman dan percetakan Kartu Tanda Pendudukan-Elektronik di tujuh kecamatan guna mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

"Kebijakan ini dibuat untuk memberi kemudahan akses masyarakat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Baginda Siregar di Medan, Jumat.

Ia mengatakan program tersebut akan melayani masyarakat yang ingin melakukan perekaman, baik yang baru memiliki KTP, penggantian KTP rusak, layanan cetak ulang bagi kartu fisik yang tidak layak dan penggantian KTP hilang.

Baginda mengatakan tujuh kecamatan yang dapat melayani perekaman KTP tersebut tersebar di Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Deli, dan Kecamatan Medan Labuhan.

 

 

 

 

 

 

Selain itu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Denai.

 

 

Nantinya, kata dia, program tersebut akan terus dioptimalkan dan dikembangkan sehingga dapat mencakup seluruh kecamatan di wilayah itu.

"Ini baru tahap awal. Rencananya akan dibuat di 21 kecamatan. Tahun depan ditargetkan uda bisa direalisasikan," sebut dia.

Baginda berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut sehingga layanan antrian di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat berjalan efektif dan efisien.

"Masyarakat juga mendapatkan kepastian layanan yang lebih efektif dan efisien di wilayah tempat tinggal masing-masing," ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 



Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026