Medan (ANTARA) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Sofyan Selle, SH, MH, mendapat promosi jabatan baru sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Kabar promosi tersebut dibenarkan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, ketika dihubungi dari Medan, Selasa (14/10).
“Benar. Pak Wakajati Sumut mendapat promosi jabatan,” ujar Husairi.
Promosi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin tersebut, Sofyan akan menggantikan posisi Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Sementara jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan diisi oleh Abdullah Noer Deny, SH, MH, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Diketahui, Sofyan dilantik sebagai Wakajati Sumut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, pada Senin (21/7) di Aula Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan.
Sebelum menjabat Wakajati Sumut, Sofyan pernah menduduki sejumlah posisi penting, antara lain Wakajati Gorontalo, sebelum akhirnya menggantikan Rudy Irmawan, yang dipromosikan menjadi Direktur Pertimbangan Hukum di Kejaksaan Agung.
