Medan (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) menegaskan penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sumatera Utara telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala LLDikti Wilayah I Sumut Prof Drs H Saiful Anwar Matondang mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 27 April 2026 untuk memberikan keterangan terkait penyaluran KIP Kuliah di Sumut.

“Benar, kami dimintai bahan keterangan dan data mengenai beasiswa KIP di Sumut,” ujar Saiful di Medan, Jumat (8/5).

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya memaparkan mekanisme penerima dan penyaluran KIP Kuliah kepada 5.048 mahasiswa yang tersebar di 165 perguruan tinggi di Sumatera Utara.

Menurut dia, seluruh proses penyaluran telah dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai peran LLDikti Wilayah I Sumut dalam pelaksanaannya.

Saiful menjelaskan berdasarkan petunjuk teknis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kepala LLDikti membentuk Tim Pengelola Beasiswa KIP Kuliah yang terdiri atas tiga staf dari tim kerja akademik kemahasiswaan serta sistem informasi dan data.

Tim tersebut bertugas sebagai penanggung jawab data, pengelola data PDDikti, dan operator tetap KIP Kuliah.

“LLDikti tidak mengelola keuangan dan tidak menentukan calon mahasiswa penerima beasiswa KIP. Kami hanya melakukan verifikasi data yang diusulkan perguruan tinggi sebelum diteruskan ke pusat,” katanya.

Ia menyebutkan data mahasiswa yang diusulkan perguruan tinggi swasta terlebih dahulu diverifikasi sebelum dikirimkan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di Jakarta.

Selanjutnya, kata dia, pusat melakukan pemeriksaan ulang terhadap data tersebut, termasuk terkait status akreditasi perguruan tinggi dan program studi melalui portal SIM KIP Kuliah serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Selain itu, Saiful menegaskan dana beasiswa KIP tidak melalui LLDikti Wilayah I Sumut.

Dana tersebut, lanjut dia, ditransfer langsung oleh kementerian melalui bank penyalur ke rekening perguruan tinggi untuk pembayaran uang kuliah dan rekening mahasiswa untuk biaya hidup.

“Jadi, peran kami hanya meneruskan data usulan dari Perguruan Tinggi, setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP, maka hubungannya langsung kepada penerima, baik Perguruan Tinggi maupun kepada rekening mahasiswanya," jelas Saiful Anwar.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026