Tanjung Balai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) menyetorkan uang senilai Rp278.192.948,- ke Kas Perbendaharaan Negara (KPN) hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Margaretha Octavia Gultom (MOG), yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Hari ini, kami (Kejari TBA) akan menyetorkan uang pengganti tindak pidana korupsi Margaretha Octavia Gultom ke KPN," ujar Kajari Yuliyati Ningsih didampingi Kasi Pidsus, Anton Sujarwo dan Kasi Intelijen, Juergen K Marusaha Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa.
Disebutkan Kajari, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tanggal 18 November 2024 Jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PT. MDN, tanggal 20 Januari 2024 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 5348K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Margaretha Octavia Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dan dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terpidana Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp200.000.000,- subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
"Terpidana Margaretha Octavia Gultom juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar, dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah," sebut Kajari Yuliyati Ningsih.
Sesuai catatan, Margaretha Octavia Gultom dulunya adalah ASN pada Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, yang menggunakan Ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan tes CPNS formasi tahun 2018 lalu.
Saat mengikuti tes CPNS, Margaretha Octavia Gultom menggunakan ijazah dan transkip nilai palsu dari Universitas ternama di Sumateta qutara. Semula ia dituntut lima tahun, dan sivonis empat tahun penjara. Saat ini MOG mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Pewarta: Yan AswikaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026