Tanjung Balai (ANTARA) - Tim tangkap buron atau "Tabur"  Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berhasil meringkus Albert A Hock yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan.

Hal itu diungkapan Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Robiana melalui Kepala Seksi Intelijen, Juergen K Marusaha Panjaitan, Jum'at di Tanjungbalai.

Ia menjelaskan, Albert A Hock ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar Nomor 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungalai. 

"Penangkapan dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata Juergen Panjaitan.

Ia melanjutkan, dalam amar putusannya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan. Tim gabungan juga terus melakukan koordinasi guna memastikan proses pemindahan dan eksekusi terpidana berjalan sesuai ketentuan berlaku. 

"Sebelum diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum untuk pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai, terpidana digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai guna menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut," ujar Juergen Panjaitan.

Keberhasilan ini, lanjut Juergen, merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam menegakkan supremasi hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Melalui program Tabur, Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan," tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Tanjungbalai akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat.



Pewarta: Yan Aswika
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026