Padang Lawas (ANTARA) - Satnarkoba Polres Padang Lawas ( Palas) jajaran Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkotika golongan satu diduga jenis ganja sekitar seberat 44, 06 kilo gram ( Kg), menuju ibu kota Jakarta, dari tiga orang pelaku inisial IP (48), MP (34) dan "A" ( anak usia di bawah umur / 17 tahun ).
Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto SIK menyebutkan pengungkapan kasus narkotika golongan satu itu tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya (Satnarkoba Polres Palas).
Para pelaku itu ditangkap, di sekitar Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun. Tepatnya pada sekitar jalan provinsi lintas Sibuhuan - Sosopan, pada hari Selasa (5/8) siang lalu, dengan mengendarai satu unit mobil merek toyota Avanza bersama barang bukti kasus narkotika diduga jenis ganja itu, saat hendak menuju ibu kota Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Dari hasil penyidikan awal, ganja yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal itu, kata Kapolres, pelaku IP berperan sebagai bandar, pencari pemasok dari Panyabungan Timur, sekaligus mencari pembeli di Jakarta sekitarnya. Sedangkan dua orang pelaku lainnya, MP dan "A" berperan sebagai pengepak ( membungkus) sekaligus mengirimkan narkotika diduga jenis ganja itu melalui jasa pengiriman barang.
"Atas perkara ini, berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap IS dan MP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ( TP) peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114, ayat 2, subs pasal 111 ayat 2, subs pasal 132 ayat 1 undang - undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto saat kegiatan press release terkait pengungkapan kasus narkotika golongan satu diduga jenis ganja itu, di kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Sabtu (9/8) siang.
Kemudian, sambung Kapolres untuk satu orang pelaku lainnya, yang umurnya belum sampai usia 18 tahun sebut saja inisialnya "A" dipersangkakan dengan pasal yang sama, dan ditambahkan undang - undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Terkait kasus yang sama, Kasat Narkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap menambahkan pihaknya juga menetapkan satu orang DPO inisial RP yang turut berperan dalam kasus peredaran narkotika jenis diduga ganja itu.
Untuk proses hukum lanjutan, para pelaku beserta barang bukti kasus narkotika jenis ganja itu diamankan di kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun. Barang bukti narkotika diduga jenis ganja sekitar berat netto 44,06 Kg, atau berat bruto 44,9 Kg itu, terbungkus di dalam 42 bal kemasan plastik.
Turut hadir pada kegiatan press release ini, Wakapolres Palas Kompol Sugianto S.Pd, KBO Satnarkoba Ipda Eben Pakpahan, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, dan tim Opnal Satres Narkoba Polres Palas.
