Padangsidimpuan (ANTARA) - Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe menegaskan siap mewujudkan Kota Padangsidimpuan MANTAP (Maju, Andal, Nyata, Tangguh, Aman, Profesional) bersama masyarakat.

Hal itu disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan dalam rangka Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Dalam sambutannya, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Rabu (6/8) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Padangsidimpuan atas terselenggaranya sidang paripurna tersebut.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025–2029,” kata Letnan.

Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dan perangkat daerah.

“Penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029 dimaksudkan untuk menjadi arah dan acuan bagi stakeholder dan Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah, sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama,” tambahnya.

Wali Kota Letnan juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung suksesnya pembangunan di Kota Padangsidimpuan.

“Keberhasilan pelaksanaan pembangunan jangka menengah Kota Padangsidimpuan dalam mewujudkan visi ‘Bangkit Bersama Mewujudkan Kota Padangsidimpuan Maju, Andal, Nyata, Tangguh, Aman, Profesional perlu didukung oleh komitmen kepemimpinan daerah yang kuat dan demokratis, konsistensi antara pemerintah pusat dan daerah, keberpihakan terhadap rakyat, serta peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tegas Letnan.

Ia berharap, setelah disetujuinya rancangan peraturan daerah tersebut, proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat segera dilakukan, sehingga RPJMD 2025–2029 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini, proses evaluasi oleh pemerintah provinsi dapat segera dilaksanakan, sehingga peraturan daerah tersebut bisa ditetapkan sesuai waktu yang telah diatur,” tutupnya.



Pewarta: Khairul Arief
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026