Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan untuk seluruh tahun pajak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah kota Pematangsiantar, Arro Suaswandhy Sembiring, Sabtu (2/8), mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Pematangsiantar memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah pada sektor PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Arri menyebut, dasar hukum pemberian penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB Pedesaan dan Perkotaan adalah Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.
Arri mengatakan, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka HUT Kota Pematangsiantar, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Untuk itu, masyarakat, khususnya yang memiliki objek pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan diajak memanfaatkan program kebijakan ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025.
Begitu juga masyarakat diimbau melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu guna pembangunan daerah demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
