Tanjung Balai (ANTARA) - Sebanyak 1.001 orang tenaga honorer Non ASN di lingkungan Pemkot Tanjungbalai sudah dirumahkan per 1 Juli 2025, Wali Kota Mahyaruddin mengatakan segera menyurati Pemerintah Pusat untuk menindaklanjuti nasib honorer R4 tersebut.
Hal itu terungkap dalam audiensi perwakilan tenaga honorer Non ASN (R4), yang diterima langsung Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Sekretaris Daerah, Nurmalini Marpaung, Asisten Bidang Administrasi Umum, Walman Riadi P Girsang, Plh Kepala BKPSDM, Indra Halomoan Nasution, dan Kepala BPKPD, Siti Fatimah, Selasa (15/7).
Menanggapi penyampaian perwakilan R4, Wali Kota Mahyaruddin menyatakan, atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak ada niatan untuk merumahkan tenaga honorer Non ASN (R4), namun sampai saat ini belum ada peraturan yang terbit agar R4 kembali dipekerjakan.
Untuk mencari jalan keluarnya, Wali Kota menegaskan pentingnya koordinasi dan upaya bersama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan cara Pemkot Tanjungbalai akan berkordinasi dan segera mengajukan surat resmi kepada Komisi II DPR RI dan BKN, serta KemenPAN-RB untuk menindaklanjuti nasib honorer R4.
“Intinya bagaimana Pemerintah Kota hadir dan bisa membantu mencarikan solusi yang berkaitan dengan keputusan Pemerintah Pusat dan kesiapan keuangan daerah,” kata Mahyaruddin.
Ia melanjutkan, Pemkot Tanjungbalai akan tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan Non ASN dalam penyusunan kebijakan kepegawaian ke depan agar lebih tertata secara administrasi dalam database.
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa Pemkot Tanjungbalai akan mempertimbangkan dan memperjuangkan nasib tenaga honorer R4.
"Meskipun hingga saat ini penganggaran gaji bagi pegawai non ASN yang dirumahkan belum terdapat kode rekening yang bisa digunakan, kami (Pemkot) akan berupaya mencarikan jalan keluar dengan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat," kata Mahyaruddin Salim.
Sebelunya, perwakilan R4, Syarifuddin Manurung berharap audiensi yang dilakukan pihaknya menjadi langkah penting dalam membangun jembatan komunikasi antara tenaga honorer R4 dengan pemerintah daerah menyikapi nasib tenaga Non ASN yang dirumahkan, karena tidak masuk dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarifuddin juga mengapresiasi penerimaan audiensi sebagai bentuk dialog antara pemerintah daerah dan Non ASN yang dirumahkan, bahwa kebijakan dirumahkannya Non ASN yang tidak terdatabase merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penataan sistem kepegawaian nasional.
Namun, kata Syarifuddin, dirumahkannnya R4 berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi, serta meningkatkan angka penganguran disaat kondisi perekonomian masyarakat Tanjungbalai yang sedang tidak baik baik saja.
"Walaupun kita mengetahui berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 347 tahun 2024 diktum 33 Pemerintah tidak berkewajiban, tetapi ada kata dapat diajukan atau dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.
Atasnama 1.001 R4 yang sudah dirumahkan, Syarifuddin berharap selaku Kepala Daerah Wali Kota bisa menjembatani dan membantu R4 ini untuk diajukan ke Pemerintah Pusat agar dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
"Sembari menunggu, harapannya kami dapat dipekerjakan kembali untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat," kata Syarifuddin Manurung diamini rekannya Ikbal Sinaga.
